SURAT KETERANGAN
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Nengah Kantrem
U m u r : 40 tahun
Alamat : Pasir Jati Mulyo
Disebut pihak pertama
Nama : Ayu Komang Sri Handayani
U m u r : 29 tahun
Alamat : Tri Dharmayoga
Disebut pihak kedua
1. Saya pihak pertama memang benar menyerahkan anak saya : Komang Srinadani TTL : Kahuripan jaya 09 – 07 – 2004 kepada pihak kedua dengan dasar musyawarah bersama tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak lain.
2. Setelah saya serahkan saya pihak pertama tidak berhak lagi mengurus dan menguasai anak tersebut langsung menjadi tanggung jawab pihak kedua sebagai ahli waris.
3. Demikian surat keterangan ini kami buat bersama dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, kami berdua membubuhi tanda tangan di depan aparat desa dan saksi.
Tri Dharmayoga, 07 Desember 2011
Pihak Kedua Pihak Pertama
AYU KOMANG SRI HANDAYANI NENGAH KANTREM
Mengetahui
Kepala Desa Tri Dharmayoga Saksi – Saksi :
1. ………………………( )
2. ………………………( )
I MADE ARDANA
Post a Comment
Terima kasih sahabat sudah :
1. Berkomentar
2. Tidak memasukkan link hidup dalam komentar
3. Tidak berkomentar sara/porno